Jumat, 07 Oktober 2011

Kontrak Pemain di Harus Bawah PT

 

Arema versi Rendra Kresna mengingatkan agar pemain dan pelatih yang hendak mengikat kontrak dengan klub Arema harus di bawah naungan perseroan terbatas (PT) Arema Indonesia.

Untuk diketahui, sesuai dengan syarat verifikasi klub profesional, maka pemin, pelatih, ofisial mengikat kontrak dengan direksi di bawah naungan PT.


"Berdasarkan SK Departemen Kehakiman dan HAM No. AHU-0073916.AH.01.09 Tahun 2011 yang diterbitkan tanggal 14 September 2011, Direktur Utama PT Arema Indonesia adalah Iwan Budianto," kata Media Officer Arema Rendra, Sudarmaji, Sabtu (8/10/2011).


Menurut Sudarmaji, Legal Officer PT Arema Indonesia, mengingatkan agar semua pihak, termasuk calon sponsor maupaun investor yang mengikat perjanjian dengan PT Arema Indonesia agar teliti dalam mengkaji dokumen legal, serta struktur direksi yang di dalamnya.


Sekaligus, menegaskan syarat verifikasi dari AFC dan PSSI bahwa ikatan kontrak harus dilakukan dengan struktur direksi di PT, sebab klub dikelola dengan badan hukum PT.


Apabila terjadi klaim dan kesengajaan, PT Arema Indonesia tidak bertanggung jawab bila terjadi persoalan dikemudian hari, tegasnya.


Arema yang akan terjun pada kompetisi level satu Indonesia Super Liga adalah Arema versi M Nur sesuai keputusan PSSI. Namun, Arema versi Rendra mengklaim bahwa sesuai keputusan Menkumham, PT-nya yang sah.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar